Korupsi Musuh Utama Kemajuan Bangsa
Korupsi Musuh Utama Kemajuan Bangsa
Nama : Ni Nyoman Alya Putri Tika Sari
NIM : 2402030032
Prodi : Bisnis Digital
Dosen Pengampu Mata Kuliah : Ni Wayan Nanik Suaryani Taro Putri, S.M.,M.M.
Sumber https://nasional.okezone.com/read/2021/01/28/337/2352666/indeks-persepsi-korupsi-menurun-kpk-ini-gambaran-korupsi-di-indonesia
Pendahuluan
Korupsi
merupakan isu yang sering terjadi di Indonesia dan telah mempengaruhi berbagai
aspek kehidupan masyarakat (Utami & Setiyaningsih, 2024). Salah satunya, korupsi telah menjadi permasalahan
sistemik yang mengakar dalam berbagai sektor pembangunan di Indonesia. Fenomena
ini telah menjadi momok yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara (Wati et al., 2024).
Korupsi
dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang untuk
meraup keuntungan pribadi dan golongannya. Dampak negatif yang ditimbulkan
tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga menurunkan kualitas
pelayanan publik dan memperburuk kesenjangan sosial (Santika & Sunariyanti, 2024).
Semester 1
tahun 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menangani kasus korupsi dengan
total kerugian negara dan perekonomian negara yang mencapai Rp 152 Triliun. Hal
ini menyebabkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang pada
akhirnya menghambat terciptanya stabilitas sosial dan politik (Kenneth, 2024).
Isi
Korupsi
adalah perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan suap, dan tindakan
tidak jujur lainnya. Perbuatan ini tidak hanya merusak tatanan moral, tetapi
juga menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi, sosial,
maupun kepercayaan publik terhadap pemerintah (Utami & Setiyaningsih, 2024).
Selain itu,
korupsi telah mengikis kepercayaan masyarakat, melemahkan demokrasi, menghambat
pembangunan ekonomi, dan memperburuk ketimpangan sosial serta kemiskinan.
Bahkan, korupsi berkontribusi terhadap krisis lingkungan. Oleh karena itu,
pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas korupsi di
Indonesia (Santika & Sunariyanti, 2024).
Tindakan
korupsi memiliki dampak multidimensional. Selain merugikan keuangan negara,
korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas pelayanan publik,
dan memperparah ketimpangan sosial. Dalam bidang ekonomi, korupsi menyebabkan
inefisiensi alokasi sumber daya, distorsi pasar, dan penurunan daya saing
nasional. Di sisi hukum, korupsi menjadi ujian besar bagi efektivitas sistem
peradilan serta kapasitas lembaga penegak hukum dalam menangani dan memberantas
praktik korupsi (Wati et al., 2024).
Karena
tingginya angka korupsi di Indonesia, muncul kecenderungan, baik di tingkat
nasional maupun internasional, untuk menghapuskan hukuman pidana mati. Namun
demikian, hukuman mati tetap dapat diterapkan pada tindak pidana yang
dikategorikan sebagai "the most serious crimes" (Lubis, 2009) Kebijakan
pidana mati ini harus diiringi dengan upaya preventif yang efektif, seperti
pendidikan antikorupsi dan reformasi birokrasi, agar akar masalah korupsi dapat
diberantas secara menyeluruh (Jesica et al., 2023).
Penutup
Kasus korupsi
yang terjadi di Indonesia, terutama dalam bentuk penyimpangan anggaran dan
proyek publik, memiliki dampak yang signifikan baik dari segi hukum maupun
ekonomi (Wati et al., 2024). Karena adanya pemanfaatan kekuasaan politik untuk
keuntungan pribadi sering kali menjadi pemicu utama tindakan korupsi. Hal ini
didukung oleh adanya celah dalam hukum yang memberikan kesempatan bagi korupsi
untuk terjadi. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang
bebas dari korupsi ( Utami & Setiyaningsih, 2024).
Daftar Pustaka
I Gusti Ngurah
Santika, & Ida Ayu Putu Sri Mas Sunariyanti. (2024). Hubungan Antara Masifnya Fenomena Korupsi Dengan
Kesadaran Pajak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education
Research, 2(1), 15–21. https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.51
Jesica,
J., Rosuul, M., & Singadimedja, M. H. (2023). Penerapan Pidana Mati
Terhadap Terpidana Kasus Korupsi. De Juncto Delicti: Journal of Law, 2(2),
82–91. https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.8026
Kenneth,
N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. JLEB: Journal
of Law, Education and Business, 2(1), 335–340.
https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1645
Tsalsabillah,
*, Utami, R., Utami, T. R., & Setiyaningsih, I. (2024). 304 Kasus Korupsi
Timah Rp 271 Triliun: Alasan Kekuasaan, Kesempatan, dan Lemahnya Konstitusi IDR
271 Trillion Tin Corruption Case: Reasons for Power, Opportunity, and Weak
Constitution, 2(2), 304–312. Retrieved from
https://doi.org/10.54066/jkb.v2i2.2007
Wati,
A. S., Dedyanti, M. K., Sianturi, T. U., Sandari, T. E., Akuntansi, P. S.,
& Hukum, D. (2024). Issn :
3025-9495, 9(8).
https://primakara.ac.id/



Komentar
Posting Komentar