Korupsi Musuh Utama Kemajuan Bangsa

Korupsi Musuh Utama Kemajuan Bangsa

Nama              : Ni Nyoman Alya Putri Tika Sari

NIM                 : 2402030032

Prodi               : Bisnis Digital

Dosen Pengampu Mata Kuliah : Ni Wayan Nanik Suaryani Taro Putri, S.M.,M.M.


Sumber https://nasional.okezone.com/read/2021/01/28/337/2352666/indeks-persepsi-korupsi-menurun-kpk-ini-gambaran-korupsi-di-indonesia

Pendahuluan

Korupsi merupakan isu yang sering terjadi di Indonesia dan telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat (Utami & Setiyaningsih, 2024). Salah satunya, korupsi telah menjadi permasalahan sistemik yang mengakar dalam berbagai sektor pembangunan di Indonesia. Fenomena ini telah menjadi momok yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara (Wati et al., 2024).

Korupsi dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang untuk meraup keuntungan pribadi dan golongannya. Dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik dan memperburuk kesenjangan sosial (Santika & Sunariyanti, 2024).

Semester 1 tahun 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menangani kasus korupsi dengan total kerugian negara dan perekonomian negara yang mencapai Rp 152 Triliun. Hal ini menyebabkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang pada akhirnya menghambat terciptanya stabilitas sosial dan politik (Kenneth, 2024).


Isi

Korupsi adalah perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan suap, dan tindakan tidak jujur lainnya. Perbuatan ini tidak hanya merusak tatanan moral, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kepercayaan publik terhadap pemerintah (Utami & Setiyaningsih, 2024).

Selain itu, korupsi telah mengikis kepercayaan masyarakat, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, dan memperburuk ketimpangan sosial serta kemiskinan. Bahkan, korupsi berkontribusi terhadap krisis lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas korupsi di Indonesia (Santika & Sunariyanti, 2024).

Tindakan korupsi memiliki dampak multidimensional. Selain merugikan keuangan negara, korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan memperparah ketimpangan sosial. Dalam bidang ekonomi, korupsi menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya, distorsi pasar, dan penurunan daya saing nasional. Di sisi hukum, korupsi menjadi ujian besar bagi efektivitas sistem peradilan serta kapasitas lembaga penegak hukum dalam menangani dan memberantas praktik korupsi (Wati et al., 2024).

Karena tingginya angka korupsi di Indonesia, muncul kecenderungan, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk menghapuskan hukuman pidana mati. Namun demikian, hukuman mati tetap dapat diterapkan pada tindak pidana yang dikategorikan sebagai "the most serious crimes" (Lubis, 2009) Kebijakan pidana mati ini harus diiringi dengan upaya preventif yang efektif, seperti pendidikan antikorupsi dan reformasi birokrasi, agar akar masalah korupsi dapat diberantas secara menyeluruh (Jesica et al., 2023).

Penutup

Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, terutama dalam bentuk penyimpangan anggaran dan proyek publik, memiliki dampak yang signifikan baik dari segi hukum maupun ekonomi (Wati et al., 2024). Karena adanya pemanfaatan kekuasaan politik untuk keuntungan pribadi sering kali menjadi pemicu utama tindakan korupsi. Hal ini didukung oleh adanya celah dalam hukum yang memberikan kesempatan bagi korupsi untuk terjadi. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi ( Utami & Setiyaningsih, 2024).

 Daftar Pustaka

I Gusti Ngurah Santika, & Ida Ayu Putu Sri Mas Sunariyanti. (2024). Hubungan Antara Masifnya Fenomena Korupsi Dengan Kesadaran Pajak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 15–21. https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.51

Jesica, J., Rosuul, M., & Singadimedja, M. H. (2023). Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi. De Juncto Delicti: Journal of Law, 2(2), 82–91. https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.8026

Kenneth, N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335–340. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1645

Tsalsabillah, *, Utami, R., Utami, T. R., & Setiyaningsih, I. (2024). 304 Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun: Alasan Kekuasaan, Kesempatan, dan Lemahnya Konstitusi IDR 271 Trillion Tin Corruption Case: Reasons for Power, Opportunity, and Weak Constitution, 2(2), 304–312. Retrieved from https://doi.org/10.54066/jkb.v2i2.2007

Wati, A. S., Dedyanti, M. K., Sianturi, T. U., Sandari, T. E., Akuntansi, P. S., & Hukum, D. (2024). Issn: 3025-9495, 9(8).

 https://primakara.ac.id/ 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ngopi Santai Yuk! 5 Cafe Terdekat di Denpasar yang Wajib Kamu Coba

Perilaku Konsumen dalam Menghadapi Krisis, Bagaimana perilaku konsumen berubah selama krisis ekonomi saat pandemi COVID-19

Tempat Makan Romantis di Bali: 5 Rekomendasi untuk Momen Tak Terlupakan